Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sudah menjadi kebanggaan tersendiri khususnya di Indonesia, bahkan banyak yang mengatakan bahwa PNS merupakan idaman calon mertua. Sehingga tidak mengherankan jika saat dibuka pendaftaran PNS atau CPNS banyak sekali orang yang mendaftar. Hal seperti pangkat golongan PNS menjadi pamor tersendiri, apalagi jika pangkatnya sudah terbilang tinggi.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diangkat secara tetap oleh pemerintah serta berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang didapat.
Bagi Anda yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS yang bekerja di instansi pemerintahan, seperti guru atau lainnya, mungkin sudah mengetahui apa saja pangkat golongan PNS.
Namun bagi orang yang masih awam atau sedang mengikuti seleksi CPNS mungkin belum mengetahui bahwa PNS sendiri dibagi menjadi beberapa pangkat dan golongan. Golongan PNS ini dikelompokkan berdasarkan jabatan yang diemban dan ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B sampai seterusnya.
Selain itu, hal ini biasanya juga akan berbanding lurus dengan masa kerja yang sudah ditempuh. Untuk lebih jelasnya, yuk perhatikan tabel dibawah ini untuk pembagian golongan PNS yang sebagaimana dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara.
Jenis-Jenis Pangkat Golongan PNS
Dari gambar tabel di atas, misalnya seorang yang menjadi PNS berada di ruang II/b berarti dia memiliki Golongan II ( Pengatur ) atau lebih tepatnya sebagai Pengatur Muda Tingkat I. Seorang PNS yang berada di golongan ini lebih tinggi jika dibandingkan II/a dan golongan lain yang berada dibawahnya.
Bagaimana jika dibandingkan dengan pegawai swasta? Pengelompokan di pegawai swasta tergantung dan berbeda di setiap perusahaan, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai pangkat dan golongannya.
Hal ini berkebalikan jika dibandingkan dengan PNS, jika Anda merupakan seorang PNS yang bekerja menjadi tenaga kesehatan, guru atau yang bekerja di instansi pemerintahan, pasti sudah paham jenis-jenis pangkat golongan PNS tadi.
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Bagaimana dengan kisaran gaji PNS terbaru? Berapakah nominal gaji yang mereka terima? Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS yang dibagi berdasarkan golongan, berikut adalah kisaran gaji PNS terbaru.
- Golongan PNS I/a : Kisaran Gaji Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan PNS I/b : Kisaran Gaji Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan PNS I/c : Kisaran Gaji Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan PNS I/d : Kisaran Gaji Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan PNS II/a : Kisaran Gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan PNS II/b : Kisaran Gaji Rp.2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan PNS II/c : Kisaran Gaji Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan PNS II/d : Kisaran Gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan PNS III/a : Kisaran Gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan PNS III/b : Kisaran Gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan PNS III/c : Kisaran Gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.600
- Golongan PNS III/d : Kisaran Gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan PNS IV/a : Kisaran Gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan PNS IV/b : Kisaran Gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan PNS IV/c : Kisaran Gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan PNS IV/d : Kisaran Gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan PNS IV/e : Kisaran Gaji Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Untuk perhitungan kisaran gaji PNS diatas berdasar pada masa kerja golongan atau MKG. Contohnya adalah kisaran gaji untuk Golongan IV/d sebesar Rp3.447.200 – Rp5.661.700. Ini berarti bahwa gaji untuk Golongan IV/d pada MKG 0 tahun sebesar Rp3.447.200 sedangkan untuk MKG 27 tahun gajinya mengalami peningkatan hingga Rp5.661.700.
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Tentunya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan PNS yang terbilang cukup besar, Anda haruslah memenuhi kewajiban sebagai PNS. Apa saja yang menjadi kewajiban PNS? Berikut pembahasan mengenai kewajiban PNS.
- Wajib untuk memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku
- Akan diangkat oleh pejabat berwenang
- Menerima tugas dalam jabatan negara atau jabatan negeri lainnya
- Penggajian PNS akan dilakukan berdasarkan dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
Itulah pembahasan lengkap mengenai pangkat golongan PNS, besaran gaji yang diterima dan juga kewajiban menjadi PNS. Tertarik untuk mendaftar CPNS dan menjadi abdi negara? Pastinya ya, karena besaran gaji PNS dan tunjangannya yang lumayan besar.